Situs ini merupakan situs resmi dari Program Kemitraan dan Bina Lingkungan PT. Pelabuhan Indonesia I (Persero).

 

SYARAT & RUANG LINGKUP PENYALURAN KREDIT MURAH PROGRAM KEMITRAAN

Cetak halaman ini untuk dipelajari secara seksama, atau jika tidak mau mencetak, baca dan pahami uraian penjelasan pada layar ini.

Tujuannya adalah supaya calon mitra binaan mengerti sepenuhnya tentang niat mulia program pemerintah ini, prinsip dana bergulir. Dan calon mitra dapat langsung mengajukan permohonan/proposalnya (melalui e-proposal ini), secara mudah, cepat dan tepat. Disamping untuk menghindari adanya informasi yang miring/keliru/menyesatkan yang beredar di masyarakat, yang akhirnya akan merugikan calon mitra itu sendiri dan merusak program untuk masyarakat usaha kecil ini.

Materi penjelasan terkait:

  1. Syarat Utama
  2. Lokasi Daerah Penyaluran
  3. Jenis Usaha dan Penilaian Perusahaan
  4. Seputar Kredit Program Kemitraan, Prinsip Dana bergulir, Contoh Jadwal Tabel Angsuran
  5. Tanggung Jawab Mitra Binaan
  6. Tata Cara Pembayaran Angsuran Setiap Bulan
  7. Kriteria Usaha Kecil, Agunan/Jaminan dan Syarat Lainnya
  8. Kriteria Usaha Kecil Kelompok/cluster, Agunan/Jaminan, Tanpa Agunan dan Syarat Lainnya
  9. E-Proposal yaitu Mengisi dan Mengajukan Permohonan Kredit Secara Online
  10. Tata Cara Pengiriman Dan Penyampaian e-proposal Atau Proposal

Uraian Sepuluh Butir Diatas:

  1. Syarat Utama

    1. Pemohon memiliki sifat/perilaku bertanggung jawab, artinya mendahulukan kewajiban membayar cicilannya diatas kepentingan lainnya setiap bulan.

    2. Pemohon sudah membaca, mengerti dan menyetujui semua uraian keterangan penjelasan dibawah judul tulisan "SYARAT & RUANG LINGKUP PENYALURAN KREDIT MURAH PROGRAM KEMITRAAN".


  2. Lokasi Daerah Penyaluran

    Lokasi penyaluran secara umum adalah meliputi:

    1. Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam: Lhokseumawe, Kuala langsa, Malahayati.

    2. Propinsi Sumatera Utara: Medan-Belawan, Kuala Tanjung, Tanjung Balai Asahan, Sibolga, Gunung Sitoli.

    3. Propinsi Riau: Pekanbaru, Perawang, Rengat, Dumai, Bagan Siapi-api, Sei Pakning, Bengkalis, Tembilahan.

    4. Propinsi Riau Kepulauan: Tanjung Pinang, Batam, Tanjung Balai Karimun, Selat Panjang.

    5. Jarak maksimum adalah 100 km dari lokasi kantor perusahaan.

    Kriteria lainnya terkait lokasi adalah sebagai berikut:

    1. Lokasi dimana terdapat cabang/unit usaha perusahaan. Termasuk juga kabupaten/kota yang berdampingan dengan kabupaten/kota dimana lokasi perusahaan berada.

    2. Terkait jarak calon mitra yang lebih dari jarak radius 100 km, dari lokasi perusahaan, maka perusahaan akan mempertimbangkan apakah mitra tersebut memiliki tingkat tanggung jawab yang tinggi dan lebih diatas rata-rata. Karena jarak yang relatif jauh itu, akan membutuhkan biaya/waktu pembinaan yang besar serta mempersulit aktifitas survey, penagihan, pembinaan nantinya.

    3. Sekalipun lokasi calon mitra binaan masih dalam jarak radius melebihi atau dibawah radius 100 km dari lokasi perusahaan, untuk tujuan kepentingan pembinaan nantinya, perusahaan juga mempertimbangkan faktor-faktor lainnya yaitu: faktor resiko keamanan bagi diri petugas perusahaan, resiko dampak psikologis/rasa aman bagi diri petugas perusahaan dan tingkat kesulitan bagi petugas, jika survey/pembinaan akan dilakukan. Termasuk juga pertimbangan besar kecilnya biaya operasional yang harus dikeluarkan perusahaan untuk survey ataupun pembinaan nantinya.


  3. Jenis Usaha dan Penilaian Perusahaan

    Pengertian jenis usaha secara umum adalah bahwa semua jenis/bentuk usaha kecil, aktifitas perekonomian, bisnis, perdagangan, penjualan makanan/minuman, produksi, home industry, jasa (reparasi, bengkel, tempahan, dll), pertanian (yang bersifat umum), baik bersifat formal maupun informal, yang tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku, usaha kecil dan mikro tersebut dapat mengajukan permohonan.

    Ruang lingkup penilaian perusahaan meliputi:

    1. Sulit tidaknya bagi petugas, untuk menjangkau lokasi calon mitra baik saat survey ataupun untuk kegiatan pembinaan selanjutnya nanti.

    2. Sulit tidaknya bagi petugas, untuk menilai atau mengecek kewajaran/kebenaran/kepastian seluruh data-data dalam proposal permohonan calon mitra, baik saat mengevaluasi permohonannya dan saat survey di lokasi usaha/lokasi tempat tinggal calon mitra.

    3. Jika jenis usaha calon mitra tersebut, ataupun kegiatan usaha maupun hasil usaha calon mitra, menunjukkan trend kecendrungan menurun dalam dua tahun belakangan (usaha menuju tutup, tidak populer lagi), maka proposal tidak akan disetujui.

    4. Jika usaha calon mitra adalah beresiko tinggi, atau usaha bersifat spekulatip/untung-untungan, atau usaha dengan tingkat kegagalannya tinggi, atau yang rentan gagal karena faktor alam, atau usaha yang berbahaya, atau usaha yang melanggar hukum, maka permohonan calon mitra tidak akan disetujui perusahaan.

    5. Permohonan calon mitra yang tidak disetujui akan disampaikan via sms/telepon. Penolakan ditetapkan dengan surat penolakan yang dapat diambil oleh calon mitra ke lokasi perusahaan yang dituju proposalnya.


  4. Seputar Kredit Program Kemitraan, Prinsip Dana bergulir, Contoh Jadwal Tabel Angsuran

    1. Jasa administrasi sebesar 6% (enam persen) pertahun. Maksimum waktu kredit adalah 3 (tiga) tahun.

    2. Nilai kredit yang disetujui adalah bergantung pada evaluasi perusahaan atas proposal calon mitra perorangan/ kelompok/ cluster dan hasil survey.

    3. Jangka waktu/periode kredit dapat dipilih dari setahun, dua tahun atau tiga tahun. Jika periode kredit dipilih tiga tahun maka diberikan bebas mencicil (grace period) pada bulan pertama, kedua dan ketiga.

    4. Jika terdapat kecenderungan, bahwa mitra, terlihat mulai tidak bertanggung jawab dalam mematuhi jadwal angsuran bulanannya (oleh karena kurang bertanggung jawab atau beritikad buruk), sekalipun jangka waktu kredit belum selesai/habis, maka perusahaan akan menyerahkan proses penagihan tunggakan kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Mitra akan dikenakan oleh Negara (KPKNL) biaya penagihan sebesar 10% (sepuluh persen) dan dan jika mitra kurang koperatip/bekerja sama maka kondisi kemungkinan pelelangan agunan oleh KPKNL.

    5. Program kemitraan adalah program dana bergulir. Karena jumlah dana terbatas, maka dianut prinsip dana bergulir ini. Dengan dipatuhinya prinsip ini, maka kepatuhan mitra dalam membayar cicilannya setiap bulan, berarti mitra turut memberikan keadilan serta kesempatan kepada masyarakat lain, yang belum beruntung memperoleh kesempatan kredit ini.

    6. Biaya perjanjian kredit/akte notaris ditanggung oleh pemohon, dan untuk kondisi tertentu dapat ditanggung perusahaan. Mitra diberikan pilihan bebas ikut atau tidak ikut asuransi kredit dengan biaya rendah.

    7. Cicilan dilakukan setiap bulan, atau untuk mitra tertentu dapat perperiode (pertriwulan, persemester atau per satu siklus produksi) meliputi cicilan pokok hutang ditambah jasa administrasinya. Berikut ini, diberikan 2 (dua) contoh yaitu: jadwal waktu/angsuran bagi mitra perorangan dan jadwal waktu/angsuran bagi mitra kelompok/cluster.

    8. Bagi mitra yang karena perkembangan omset/penjualan/usahanya, memerlukan tambahan modal selain kredit yang sedang berjalan, dapat mengajukan permohonan susulan dengan menggunakan e-proposal perorangan dan mengisi keterangan tambahan dalam kolom isian tujuan penggunaan kredit.

      Misal: saya adalah mitra pelindo 1 cabang xxx, dengan perjanjian kredit nomor xxx tanggal xxx sebesar Rp. Xxx dan cicilan saya sudah berjalan lancar sampai cicilan ke xx.

      Ilustrasi jadwal cicilan dan perhitungannya bagi mitra perorangan:

      1. Misal pinjaman kepada Bapak Paijo, diberikan pada bulan Juni.

      2. Pokok pinjaman yang disetujui Rp.10.000.000,-

      3. Periode pinjaman disetujui selama 3 tahun. Maka diberikan bebas cicilan/grace period selama tiga bulan pertama, yaitu bulan pertama, bulan kedua dan bulan ketiga.

      4. Maka jumlah cicilan adalah = 3 (tiga) tahun – 3 (tiga) bulan bebas mencicil = 33 (tiga puluh tiga) kali mencicil.

      5. Jasa administrasi adalah 6% (enam persen) pertahun.

      6. Maka jumlah hutang adalah = pokok pinjaman + jasa administrasi. Yaitu = Rp.10.000.000 + Rp.1.800.000,- (perhitungan jasa administrasi adalah 3 tahun x 6% pertahun x Rp.10.000.000) = sehingga jumlahnya adalah Rp.11.800.000,-

      7. Perhitungan bulanan untuk 33 kali mencicil adalah = Rp.11.800.000,- dibagi 33 bulan = Rp.357.575,75. Cicilan dibulatkan menjadi Rp.360.000,- setiap bulannya. Pembulatan adalah naik keatas menjadi berakhiran 5.000,- atau berakhiran 0.000,- hal ini adalah untuk memudahkan bagi mitra.

      8. Selanjutnya, guna memudahkan perusahaan untuk memonitor pelunasan setiap mitra, maka setiap mitra akan diberikan kode nomor urut tiga angka. Mulai akhiran 001 sd. Akhiran angka 999. Kode ini ditumpangkan dalam cicilan bulanannya. Dalam contoh ini, cicilan Rp.360.000,- tadi, menjadi misalnya Rp.360.003,- (yang artinya cicilan ini berasal dari mitra Bapak Paijo dengan kode nomor urut – 003).

      9. Jadi, nilai cicilan pertama s.d nilai cicilan ke 32 (tiga puluh dua) adalah sebesar Rp.360.003 bagi Bapak Paijo setiap bulannya. Sehingga cicilan yang terakhir, yaitu cicilan ke-33 menjadi sebesar 279.904,- saja.

      10. Jika mitra lain, misalnya Ibu Dewi memperoleh pinjaman yang sama nilainya dengan Bapak Paijo, maka cicilan pertama s.d cicilan ke-32 bagi Bu Dewi adalah sebesar Rp.360.004,- (Bu Dewi diberikan kode nomor urut 004 dan cicilan ke-33 nya/terakhir adalah sebesar Rp.279.872,- demikian pola aturannya dan ilustrasi tabel dibawah ini.

        Ilustrasi jadwal cicilan dan perhitungannya bagi mitra kelompok/cluster

      1. Secara umum pola perhitungan cicilan, pola pengkodean nomor urut mitra cluster/kelompok, pola jadwal waktu cicilan bagi mitra kelompok/cluster adalah sama dengan mitra perorangan.

      2. Perbedaannya hanya satu. Yaitu bahwa cicilan kelompok setiap bulannya adalah merupakan kumpulan/gabungan dari seluruh cicilan dari setiap anggota kelompok itu.

      3. Bagi mitra kelompok, dalam perjanjian kreditnya terlampir satu daftar rekapitulasi jadwal cicilan kelompok, dan terlampir juga jadwal cicilan masing-masing anggota kelompok.

      4. Selanjutnya ketua kelompok akan menerima/mengumpulkan cicilan dari anggota, lalu menyetorkan ke perusahaan setiap bulan, yaitu cicilan sebesar nilai cicilan pada jadwal waktu cicilan rekapitulasi tersebut. Yang artinya, setiap anggota kelompok menyetor ke ketua kelompok setiap bulannya sesuai jadwal cicilan meraka masing-masing. Ketua kelompok selanjutnya akan menyetor cicilan gabungan tersebut ke perusahaan.

    9. Biaya perjanjian kredit/akte notaris ditanggung oleh pemohon, dan untuk kondisi tertentu dapat ditanggung perusahaan.

    10. Jika permohonan disetujui, maka calon mitra binaan disarankan untuk mengikuti asuransi kredit, mitra bebas memilih ikut asuransi atau tidak. Berdasarkan pengalaman maka perusahaan menyarankan agar mitra untuk mengasuransikan kreditnya.


  5. Tanggung Jawab Mitra Binaan

    1. Berbisnis dengan jujur, lebih giat, lebih efisien, lebih kompetitif, lebih menarik sehingga dapat memajukan daya saing usahanya.

    2. Meningkatkan ketrampilan maupun daya saing usahanya.

    3. Mitra wajib berusaha membayar angsuran per bulannya, dan pembayaran angsuran program kemitraan ini adalah prioritas si mitra melebihi kepentingan mitra yang lain.

    4. Perlu disadari, era saat ini sudah berobah. Jika mitra tidak membayar angsuran setiap bulan/menunda-nunda/ menunggak angsuran per bulan, maka hal ini akan membawa dampak buruk bagi penilaian prestasi kerja/kinerja petugas perusahaan. Hal ini akan menurunkan gaji/penghasilan petugas tersebut. (penilaian Key Performance Indikator/KPI individu). Disamping itu saudara juga akan memperburuk penilaian atas prestasi kerja manajemen puncak perusahaan (KPI korporat). Oleh karenanya perusahaan mengharapkan, agar para mitra memiliki rasa tanggung jawab sosial, yang dipraktekkan/diwujudkan dalam pembayaran cicilannya setiap bulannya nanti.

    5. Mitra dilarang melakukan tindakan tindakan yang bertentangan dengan hukum pidana/perdata yang berlaku.

    6. Setiap triwulan (akhir Maret, akhir Juni, akhir September, akhir Desember) mitra binaan dan ketua kelompok mitra binaan wajib menyampaikan laporan tentang perkembangan usahanya dengan menggunakan blanko sederhana yang kami sediakan (setelah menjadi mitra binaan akan dijelaskan lebih lanjut).

    7. Untuk menghindari calon mitra yang tidak bertanggung jawab, karena tidak dapat diketemukan alamatnya nanti, maka mitra binaan atau dan ketua kelompok mitra binaan wajib menandatangani surat pernyataan tentang kewajiban melaporkan informasi terkini, (setelah menjadi mitra binaan akan dijelaskan lebih lanjut). Dengan surat pernyataan ini, maka mitra binaan dan ketua kelompok berkewajiban untuk segera melaporkan kepada perusahaan, jika terjadi perubahan informasi mitra binaan. Seperti perubahan alamat rumah, perubahan alamat/lokasi usaha, perubahan nomor telepon/handphone, perubahan jenis usaha dari mitra binaan/anggota kelompok mitra.

      Jika mitra binaan/ketua kelompok lalai/terlambat/tidak melaporkan hal ini, maka sesuai pernyataan bermaterai yang sudah ditandatangani sebelumnya, dan jika perusahaan menganggap perlu, maka perusahaan dapat/memiliki hak untuk melaporkan personil tersebut ke pihak yang berwenang, karena telah melakukan penipuan/informasi terkini (tindakan kriminal).


  6. Tata Cara Pembayaran Angsuran Setiap Bulan

    1. Pembayaran cicilan setiap bulan/ setap jadwal adalah sesuai daftar tabel jadwal angsuran masing masing mitra.

    2. Mitra melakukan pengiriman uang via Bank maupun via ATM tujuan ke rekening KBL perusahaan.

    3. Setelah itu, mitra wajib hukumnya, pada kesempatan pertama segera memberitahu petugas KBL. bahwa pembayaran cicilan sudah dilakukan.

    4. Caranya: dengan menelepon, atau mengirim sms, atau mengirim faximile kepada petugas KBL/ke nomor telepon petugas KBL/ke nomor faximile perusahaan.

    5. Mitra harus menyebutkan namanya/nama usahanya, nilai yang baru ditransfer, besarnya kewajiban angsuran per bulannya, tanggal transfernya, angsuran untuk bulan apa, serta nama bank pentransfernya.

    6. Mitra wajib menyimpan semua bukti pengiriman uang, bukti transfer bank, bukti struk ATM atas pelunasan angsurannya. Untuk menghindari hilangnya tinta tulisan pada bukti asli itu, sebaiknya bukti asli itu di fotokopi agar ada cadangannya.


  7. Kriteria Usaha Kecil, Agunan/Jaminan dan Syarat Lainnya

    1. Usaha kecil adalah usaha dengan omzet penjualan maksimum adalah Rp.1 milyar setahun dan modal usaha diluar tanah/bangunan usaha maksimum adalah Rp.200 juta.

    2. Belum bankable/belum layak untuk memperoleh kredit perbankan.

    3. Usaha sudah berjalan minimal 1 tahun.

    4. Usaha sedang berjalan lancar.

    5. Pemohon bertanggung jawab artinya adalah mendahulukan pembayaran cicilannya diatas kepentingan lainnya setiap bulannya.

    6. Agunan/jaminan kredit ini adalah kepantasan/kelayakan usaha itu sendiri. Untuk menambah tingkat keyakinan dalam penilaian perusahaan, maka calon mitra dapat memberikan tambahan keyakinan bagi perusahaan, yaitu jaminan usaha/agunan. Misalnya: sertifikat kepemilikan tanah/bangunan, minimal sertifikat camat PPAT. Pemilik agunan boleh atas nama sendiri ataupun milik keluarga/teman.

    7. Bersedia membuat perjanjian dihadapan notaris/akte notaris, biaya notaris ditanggung pemohon, dan untuk kondisi tertentu biaya ini dapat ditanggung perusahaan.

    8. Persetujuan dari suami/istri.

    9. Bagi pemohon yang berstatus tidak menikah/duda/janda, diperlukan tambahan dukungan informasi yang kuat atau referensi/jaminan pihak keluarga atau teman atau lainnya.

    10. Bagi pemohon yang status rumah dan atau usaha adalah status menyewa/kontrak/menumpang, diperlukan tambahan dukungan informasi yang kuat atau referensi/jaminan pihak kelurarga atau teman yang lainnya.

    11. Menyampaikan proposal permohonan kredit calon mitra perorangan. Hal ini anda lakukan hanya setelah anda membaca dan telah mengerti keseluruhan penjelasan.

    12. Syarat lainnya untuk dapat lebih menganalisa kemampuan calon mitra, maka petugas survey mungkin (jika diperlukan) akan meminta tambahan informasi seperti perhitungan untung rugi usaha yang lebih rinci/detail.


  8. Kriteria Usaha Kecil Kelompok/cluster, Agunan/Jaminan, Tanpa Agunan dan Syarat Lainnya

    1. Syarat pada butir 7 diatas, juga berlaku bagi calon mitra kelompok/cluster.

    2. Setiap kelompok memilik ketua kelompok yang berfungsi sebagai ketua kelompok untuk mengkoordinir dan bertanggung jawab atas pelunasan kelompoknya. Terdiri dari minimal 5 orang dan boleh lebih dari 5 orang.

    3. Usaha kelompok usaha yang sejenis atau usaha yang saling berhubungan dari kaitan produksinya/aktifitas operasionalnya (contoh: usaha pembuat daging bakso, usaha pembuat tahu, usaha pembuat bahan mie dan usaha tukan jualan bakso). Lokasi usaha berada pada satu kecamatan atau pada kecamatan yang berdampingan langsung (ditinjau dari kecamatan dimana lokasi usaha ketua kelompoknya berada).

    4. Usaha kelompok yang usahanya tidak sejenis, lokasi usahanya harus berada pada satu kecamatan atau pada kecamatan yang berdampingan langsung (ditinjau dari kecamatan dimana lokasi usaha ketua kelompoknya berada).

    5. Usaha kelompok adalah jenis usaha kecil yaitu omzet penjualan maksimum seorang anggota adalah Rp. 1 milyar setahun dan modal usaha diluar tanah/bangunan usaha seorang anggota adalah maksimum Rp. 200 juta.

    6. Belum blankable/belum layak untuk mendapatkan kredit perbankan.

    7. Usaha sudah berjalan minimal 1 tahun.

    8. Usaha sedang berjalan lancar.

    9. Ketua kelompok dan anggota kelompok memiliki kepribadian yang bertanggung jawab serta memiliki keinginan berkembang usahanya.

    10. Nilai pinjaman kredit yang disetujui kepada satu kelompok/cluster, maka dapat terjadi bahwa pinjaman yang disetujui perusahaan kepada satu anggota dalam kelompok dapat berbeda besarannya dibanding anggota lainnya di kelompok yang sama tersebut.

    11. Agunan/jaminan kredit ini adalah kepantasan/kelayakan usaha itu sendiri. Untuk menambah tingkat keyakinan dalam penilaian perusahaan, maka calon mitra dapat memberikan tambahan keyakinan bagi perusahaan, yaitu jaminan usaha/agunan. Misalnya: sertifikat kepemilikan tanah/bangunan, minimal sertifikat camat PPAT. Pemilik agunan boleh atas nama sendiri ataupun milik keluarga/teman. Bagi kelompok/cluster agunan dapat terdiri dari satu buah agunan saja atau dapat juga terdiri dari beberapa agunan. Bagi kelompok/cluster tanpa agunan agar menggunakan e-proposal yaitu formulir kelompok cluster tanpa agunan.

    12. Bagi kelompok/cluster yang tidak memiliki agunan, maka ketua kelompok menjadi penanggung jawab atas semua kewajiban pelunasan kelompok tersebut. Agunan yang mendukung adalah kesinambungan dan kelancaran dari usaha seluruh anggota kelompok tersebut.

    13. Kelompok (ketua dan seluruh anggota kelompok) bersedia membuat perjanjian dihadapan notaris/akte notaris. Satu perjanjian untuk satu kelompok. Biaya notaris ditanggung kelompok.

    14. Persetujuan suami/istri setiap anggota kelompok.

    15. Bagi pemohon kelompok yang berstatus tidak menikah/duda/janda, diperlukan tambahan dukungan informasi yang kuat atau referensi/jaminan pihak keluarga atau teman atau lainnya.

    16. Bagi pemohon kelompok yang status rumah dan atau usaha adalah status menyewa/kontrak/menumpang, diperlukan tambahan dukungan informasi yang kuat atau referensi/jaminan pihak kelurarga atau teman yang lainnya.

    17. Menyampaikan proposal permohonan kredit calon mitra kelompok/cluster. Hal ini anda lakukan hanya setelah anda membaca dan telah mengerti keseluruhan penjelasan.

    18. Syarat lainnya untuk dapat lebih menganalisa kemampuan calon mitra, maka petugas survey mungkin (jika diperlukan) akan meminta tambahan informasi seperti informasi perhitungan untung rugi usaha lebih rinci/detail.


  9. E-Proposal yaitu Mengisi dan Mengajukan Permohonan Kredit Secara Online

    Perusahaan merekomendasikan bahwa jika mengajukan permohonan kredit maka lebih cepat, lebih mudah, lebih tepat hasilnya dengan cara menggunakan fasilitas e-Proposal ini daripada menggunakan metode yang lama yaitu, mencetak proposalnya dan mengirimnya ke petugas KBL setempat.

    Calon mitra binaan harus lebih dulu membaca dan mengerti Syarat dan ruang lingkup penyaluran kredit murah program kemitraan ini, setelah calon mitra menyetujuinya maka calon mitra diperbolehkan untuk mengisi formulir e-Proposal, atau calon mitra baru diperbolehkan untuk mengisi dan mengirim e-Proposalnya. Maksud perusahaan adalah supaya masyarakat/calon mitra mengerti dan menyadari hak dan kewajibannya, terkait dengan program kemitraan ini.

    Gunakan bantuan pertolongan petugas pada warung internet/warnet/cafe, teman, jika mitra tidak dapat melakukannya sendirian.

    Hal yang harus disediakan meliputi:

    1. Sediakan 3 (tiga) jenis foto berwarna. Dalam ukuran postcard atau dalam bentuk file komputer dengan ekstensi jpeg. Foto jelas, tidak kabur, tidak goyang, tidak buram. Latar belakang ke tiga buah foto, harus nampak jelas aktifitas/volume usahanya, Foto pertama nampak jelas wajah dan setengah badan, foto kedua nampak calon mitra berdiri di usahanya, foto ketiga nampak jelas calon mitra seluruh badan di lokasi usahanya.

    2. Siapkan Informasi terkait diri/usaha anda: nomor/nama KTP, Kartu Keluarga, Nomor Telepon Rumah/Usaha/Handphone, jenis ruang lingkup usaha itu, aktifitas usaha, cerita histori usaha tersebut, rencana selanjutnya, besar pendapatan/penjualan usaha/biaya-biaya usah per bulan, besar biaya rumah tangga per bulan, tanggungan calon mitra.

    3. Cetak dan baca "Contoh Pengisian Proposal Perorangan" agar calon mitra mengerti sebelum mengisi e-Proposal.

    4. Anda dapat mendatangi, meminta bantuan orang lain atau warung internet/warnet/internet cafe yang memiliki printer/scanner/koneksi internet jika calon mitra tidak mampu membuatnya sendirian. Minta bantuan mereka untuk mengetik dan meng upload ke tiga buah foto tadi.


  10. Tata Cara Pengiriman Dan Penyampaian e-proposal Atau Proposal

    1. Setelah informasi tentang diri dan usaha anda diisi, dan setelah 3 (tiga) foto/gambar yang diminta sudah diupload, maka sebelum anda meng klik "kotak KIRIM" sebaiknya anda melakukan PENGECEKAN terakhir kembali. Baca ulang semua informasi yang sudah diisi pada kotak kotak isian. (Kotak kotak harus diisi sesuai dengan kondisi diri anda yang ada saja, dan sesuai usaha anda saja).

    2. Setelah anda yakin maka klik "kotak KIRIM" tersebut. Selanjutnya, anda dipersilahkan untuk memilih menyimpan dalam bentuk file atau anda mau mencetak proposal yang sudah berhasil anda kirim tersebut. Pada proposal yang berhasil anda kirim tersebut, perusahan secara otomatis sudah memberikan nomor registrasi pendaftaran anda dan tanggal pengiriman anda.

    3. Jika anda sudah mengklik "kotak KIRIM" namun tampilan di layar masih sama, maka berarti ada dua kemungkinan: PERTAMA koneksi internet sedang terganggu, KEDUA: ada kotak isian yang sifatnya wajib diisi, tapi tidak anda isi datanya/masih kosong. Kotak yang harus anda isi akan diberi petunjuk warna merah. Isi informasi yang diminta pada kotak tersebut. Setelah anda mengisi kotak yang ditandai merah tersebut, maka anda periksa kembali kotak untuk mengisi/meng upload 3 (tiga) buah foto/gambar. Jika kotak ini kembali kosong maka foto gambar itu, harus anda browse/isikan kembali/ulangi. Setelah itu, setelah anda yakin, silahkan anda meng klik kembali tanda "kotak KIRIM".

    4. Saat tim survey melakukan pengecekan lapangan, maka calon mitra harus menyerahkan proposal yang sudah anda cetak tadi. Proposal itu harus sudah ditanda tangani bermeterai Rp. 6.000 oleh calon mitra binaan dan atau bersama pendampingnya. Seluruh fotokopi surat yang dibutuhkan sesuai kondisi yang ada, agar dilampirkan juga. Proposal dan seluruh lampiran surat, foto dan lainnya, itu harus dijilid. Jenis sampul cover depan adalah dari sampul plastik bening transparan tidak berwarna dan sampul cover belakang adalah karton sampul warna bebas.

    5. Selanjutnya petugas survey akan menandatangani Tanda Bukti Survey pada proposal yang sudah dicetak oleh perusahaan (disiapkan oleh perusahaan) dan akan diberikan kepada calon mitra sebagai arsip mitra.



Anda ingin mencetak petunjuk ini?

Silahkan klik disini

Anda setuju terhadap seluruh syarat dan kewajiban diatas?

Saya tidak setuju

Klik disini

Saya setuju atas seluruh syarat dan kewajiban pada seluruh uraian diatas

Klik disini untuk melanjutkan proses pengisian permohonan kredit kemitraan